Informasi yang diperoleh dari sejumlah pedagang di Pasar Inpres Padang Baru, Kamis (18/6), mengatakan, harga ini naik mulai hari Kamis ini. Salah seorang pedagang cabai Sariana (47), mengatakan, saat ini harga cabai sebesar Rp50.000 perkilogram. Sementara pada Minggu (14/6), harga cabai hanya dengan harga Rp40.000 perkilogram.
Menurut Sariana, ini disebabkan karena permintaan cabai sangat tinggi pada Ramadhan, sehingga ketersediaan di pedagang pengumpul menipis. Selain harga cabai merah, harga tomat juga naik dari Rp8.000 perkilogram, menjadi Rp13.000 pergilogram.
Salah seorang pedagang daging, Budi (33), menambahkan, harga daging sapi mengalami kenaikan dari Rp110.000 perkilogram menjadi Rp120.000 perkilogram.
Kemungkinan, tambah Budi, harga daging sapi ini menembus sebesar Rp130.000 perkilogram menjelang Idul Fitri. "Ini disebabkan karena harga penjualan sapi dari peternak mengalami kenaikan dibandingkan hari biasa," Budi.
Pedagang gula, Resi (35), mengatakan, harga gula juga mengalami kenaikan dari harga Rp10.000 perkilogram menjadi Rp12.000 perkilogram. Sedangkan harga minyak goreng curah dari Rp10.000 perkilogram menjadi Rp11.000 perkilogram.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Agam, Muhammad Abril, membenarkan adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok. Namun persediaan kebutuhan bahan pokok pada Ramadhan mencukupi.
Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, pihaknya melakukan pengawasan terhadap barang kadarluarsa, produk ilegal dan tidak terdaftar pada Balai POM.
"Saat pengawasan di Pasar Baso, kita menemukan produk ikan kaleng yang mempunyai logo halal tapi tidak terigister dan alamat produsen tidak diketahui", katanya.
M. Abril menambahkan, diduga barang tersebut barang bodong karena tidak ada produsen dan registernya. Ketersediaan kebutuhan barang pokok masyarakat ikut diawasi terutama untuk kelancaran distribusi barang tersebut.
Diharapkan kepada konsumen untuk lebih berhati-hati membeli produk kemasan dan kepada pedagang jaga kejujuran dalam berjualan, barang-barang yang sudah kadaluarsa seharusnya ditarik, bukan dipajang lagi.
0 komentar:
Posting Komentar